Teknik Pemeriksaan Pajak pada Perusahaan Dagang yang Memiliki Transaksi Online dan Offline

Teknik pemeriksaan pajak bagi transaksi online dan offline tetap memperhatikan aspek kerahasiaan

24 Desember 2025

Klinik Akuntansi Pajak

Saat ini semakin banyak perusahaan dagang yang memilih untuk menjalankan bisnisnya baik offline maupun secara online dari berbagai platfrom media sosial. Situasi ini membuat pemeriksa pajak perlu memahami kondisi lapangan dan cara kerjanya. Transaksi secara offline biasanya lebih mudah untuk melakukan pengecekan karena terdapat bukti fisiknya, seperti struk, faktur, dan catatan manual lain. Sementara pada transaksi online terdapat bukti yang lebih detail, naamun terkadang lebih mudah untuk dimanipulasi jika sistem tidak tertata dengan baik. Teknik pemeriksaan pajak yang dilakukan yaitu dengan membandingkan data penjualan dari berbagai sumber seperti laporan keuangan perusahaan, rekening koran bank, dan dari data marketplace. Untuk transaksi online, terkadang pemeriksa pajak akan meminta akses ke database yang digunakan perusahaan guna mengecek apakah ada transaksi yang dihapus, diubah, atau tidak tercatat. 

 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perusahaan memiliki kewajiban menyimpan dokumen elektronik dengan sistem yang memadai, berarti perusahaan dagang yang menjalankan bisnisnya dengan transaksi online harus memiliki backup data yang baik. Pemeriksa memiliki hak untuk meminta data histori, jika perusahaan tidak bisa menyediakan maka dianggap tidak kooperatif. Cross-checking dengan pihak ketiga juga menjadi teknik yang sering digunakan, pemeriksa dapat meminta data dari bank, marketplace, supplier, bahkan customer. Teknologi dapat memudahkan pertukaran data, namun tetap memperhatikan aspek kerahasiaan.

 

Transparansi dan dokumentasi yang rapi tetap menjadi kunci utama dalam menghadapi pemeriksaan pajak untuk penjualan offline maupun online. 

Universitas Sebelas Maret