Penyisihan piutang ragu ragu Adalah akun kontra aset yang tercatat sebagai saldo negative atau nol pada neraca Perusahaan. Piutang ini berbeda dengan piutang tak tertagih, piutang tak tertagih yaitu piutang yang secara spesifik teridentifikasi yang tidak akan dibayar dan oleh karena itu harus segera dihapus, sedangkan piutang ragu ragu Adalah piutang yang mungkin menjadi piutang tak tertagih di masa mendatang dan untuk itu perlu dibuat penyisihan piutang ragu ragu. Jika Penyisihan Piutang Ragu-ragu adalah nama akun yang digunakan untuk mencatat biaya periode berjalan yang terkait dengan kerugian dari penjualan kredit normal, maka biaya tersebut akan muncul sebagai biaya operasional pada laporan laba rugi perusahaan. Piutang ragu-ragu merujuk pada piutang yang kemungkinan besar tidak dapat ditagih karena ketidakpastian kemampuan debitur untuk membayar. Pengakuan piutang ragu-ragu bertujuan merefleksikan kondisi keuangan perusahaan secara akurat dan transparan serta menunjukkan manajemen risiko piutang yang baik. Piutang menjadi ragu-ragu karena berbagai faktor seperti debitur bangkrut atau mengalami kesulitan. Secara akuntansi komersial, perusahaan dagang membentuk cadangan ini untuk mencerminkan nilai bersih piutang di neraca, tetapi secara fiskal, cadangan tersebut tidak diakui sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, biaya piutang tak tertagih dapat dikurangkan jika: telah dibebankan di laporan laba rugi komersial, piutang timbul dari transaksi bisnis wajar (bukan afiliasi), dan upaya penagihan maksimal telah dilakukan tanpa hasil. Perusahaan dagang wajib lampirkan daftar nominatif piutang ke DJP saat SPT Tahunan PPh. Cadangan piutang ragu-ragu yang dibentuk secara komersial harus dikoreksi fiskal positif (ditambah kembali ke PKP) karena tidak memenuhi syarat fiskal. Saat piutang benar-benar dihapus dan tak tertagih, lakukan koreksi negatif untuk mengurangi PKP. Hal ini mencegah manipulasi laba melalui cadangan berlebih, khas pada perusahaan dagang dengan volume piutang tinggi. Perusahaan dagang harus melakukan koreksi fiskal positif atas cadangan piutang ragu-ragu untuk menghindari pengurangan pajak yang tidak sah, sambil mempersiapkan dokumen nominatif untuk klaim piutang tak tertagih di SPT Tahunan. Pendekatan ini memastikan kepatuhan pajak, mengelola risiko piutang secara efektif, dan mendukung laporan keuangan yang transparan sesuai regulasi Dirjen Pajak.