Tingkatkan Efisiensi E-Billing danE-SPT PPh oleh Bendaharawan Pemda

Tulisan ini membahas peningkatan efisiensi e-Billing dan e-SPT PPh oleh bendaharawan Pemda melalui digitalisasi, ketepatan pelaporan, serta penguatan kepatuhan guna meminimalkan kesalahan administrasi

17 Desember 2025

Klinik Akuntansi Pajak

Optimalisasi Penggunaan E-Billing dan E-SPT Masa PPh oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah

Bendaharawan pemerintah daerah memainkan peran krusial dalam optimalisasi E-Billing dan E-SPT Masa PPh untuk memastikan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan masa dilakukan secara efisien dan patuh terhadap regulasi DJP. Optimalisasi ini meningkatkan akurasi data, mengurangi kesalahan manual, serta mempercepat proses administrasi keuangan daerah. Materi berikut dirancang ringkas untuk langsung dicopy ke Word sebagai referensi tugas akhir atau pelatihan.

Pengertian E-Billing dan E-SPT Masa PPh

E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak elektronik melalui kode billing yang diterbitkan via djponline.pajak.go.id, wajib bagi bendaharawan pemerintah untuk PPh Pasal 21/26/23 sejak PMK 60/PMK.05/2011 dan PER-26/PJ/2014. E-SPT Masa PPh adalah aplikasi pelaporan elektronik Surat Pemberitahuan Masa PPh, memungkinkan upload bukti potong secara online untuk menggantikan proses manual. Keduanya terintegrasi untuk mendukung e-government dalam administrasi perpajakan daerah.​

Peran Bendaharawan Pemerintah Daerah

Bendaharawan bertanggung jawab menerbitkan kode billing E-Billing dengan kode akun pajak khusus (misalnya untuk PPh 21 pegawai daerah), melakukan pembayaran via bank/persepsi, serta menyimpan bukti setoran. Selanjutnya, mereka melaporkan via E-SPT Masa dengan mengisi form 1721-A1/A2, validasi data, dan submit sebelum batas waktu akhir bulan berikutnya. Optimalisasi dicapai melalui pemantauan real-time DJP Online untuk hindari duplikasi atau kesalahan kode.​

Langkah Optimalisasi Penggunaan

  • Persiapan Data: Verifikasi NPWP pegawai/penerima, hitung PPh akurat berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU HPP, dan klasifikasi jenis pemotongan (21/23/26).
  • Proses E-Billing: Login DJP Online, pilih "Buat Kode Billing" dengan kode jenis setoran 411124 (PPh 21 daerah), bayar via ATM/Internet Banking, simpan SSP elektronik.
  • Pelaporan E-SPT: Download aplikasi E-SPT Masa dari pajak.go.id, import bukti potong dari E-Billing, validasi, tanda tangan digital, dan upload ke KPP e-Filing.
  • Monitoring dan Koreksi: Gunakan fitur inquiry DJP untuk cek status, lakukan pembetulan jika ada kesalahan dalam 2 tahun.

Manfaat dan Tantangan

Optimalisasi meningkatkan efektivitas penerimaan pajak hingga 88% seperti di KPP Makassar Barat, kurangi biaya kertas, dan tingkatkan kepatuhan. Tantangan meliputi sistem down saat peak, kurangnya literasi IT bendaharawan, serta kesalahan input kode billing. Solusi: Sosialisasi rutin KPP, pelatihan praktik, dan batas waktu pembayaran bertahap.​

Rekomendasi Implementasi

Lakukan integrasi dengan SIMDA Keuangan daerah untuk auto-generate data PPh, target 100% penggunaan elektronik per PMK terbaru, dan audit internal bulanan. Bendaharawan disarankan ikuti sosialisasi DJP untuk e-Bupot Pemerintah guna sinergi win-win dengan DJP. Hal ini mendukung target penerimaan pajak daerah yang optimal di era digital.​

 

Universitas Sebelas Maret