Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku UMKM dalam pengembangan usahanya yang berperan bagi pemerataan pembangunan dan sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Dalam menjalankan usahanya, pelaku UMKM harus memerhatikan pembukuannya yang menjadi salah satu hal penting bagi pengembangan dan kemajuan UMKM. Pencatatan keuangan yang baik dan efektif dapat memberikan manfaat yang memberikan berbagai keuntungan. Dengan menerapkan dan memahami konsep pembukuan sederhana, UMKM dapat dengan mudah mengembangkan usahanya.
Salah satu keuntungan yang dapat dimanfaatkan yaitu kemudahan dalam melakukan perhitungan pajak dan dapat terhindar dari denda atau sanksi pajak. Pembukuan yang sederhana dapat mendongkrak kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan administrasi perpajakannya. DJP juga membuat strategi yang efektif yang mendukung kepatuhan perpajakan bagi UMKM yaitu dengan menyediakan asistensi yang mempermudah dan dalam bentuk sederhana dengan penerapan model presumptive regime yang dianggap paling sesuai. Strategi tersebut mempertimbangkan antara kemudahan pelaksanaan dan keadilan bagi wajib pajak yang mendorong UMKM berkontribusi untuk penerimaan pajak negara.
Oleh karena itu, pembukuan yang sederhana bagi UMKM dan strategi yang diberikan pemerintah perlu dilakukan bagi pelaku UMKM guna pengembangan usahanya dan mendorong kepatuhan wajib pajak.