TRANSFER PRICING
Definisi Transfer Pricing
Transfer pricing adalah penetapan harga dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam satu grup perusahaan, baik berupa barang, jasa, aset tak berwujud, atau transaksi keuangan. Meskipun transfer pricing merupakan hal wajar dalam operasi bisnis untuk evaluasi kinerja internal, sering kali praktik ini disalahgunakan untuk memindahkan laba dan mengurangi beban pajak perusahaan secara tidak sah.
Hubungan Istimewa dalam Transfer Pricing
Hubungan istimewa terjadi ketika ada keterkaitan kepemilikan, pengendalian manajemen, atau hubungan keluarga antar entitas dalam grup usaha. Karena hubungan ini berpotensi memengaruhi penetapan harga transaksi, otoritas pajak mewajibkan transaksi tersebut dilakukan dengan harga yang mencerminkan nilai pasar yang wajar (arm’s length principle).
Risiko dan Pengawasan Regulasi
Manipulasi transfer pricing dapat mengakibatkan pengalihan laba ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah, sehingga negara tempat perusahaan beroperasi mengalami kehilangan potensi pajak. Untuk mencegah hal ini, otoritas pajak memiliki mekanisme pengawasan dan dapat menilai kembali harga yang digunakan berdasarkan metode pembanding eksternal dan internal. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan dokumentasi transfer pricing sesuai dengan regulasi perpajakan.
Dampak pada Laporan Keuangan dan Pelaporan Pajak
Perusahaan multinasional wajib mengungkapkan transaksi dengan pihak berelasi secara transparan dalam laporan keuangan mereka. Standar akuntansi dan perpajakan mengatur pengungkapan ini untuk memastikan kewajaran dan transparansi. Pengawasan yang ketat terhadap transfer pricing membantu menjaga integritas sistem perpajakan dan persaingan usaha.