PPH PASAL 22 MARKETPLACE: TARIF, CARA HITUNG, DAN ATURAN TERBARU 2025
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada kegiatan perdagangan barang. Seiring berkembangnya transaksi digital, pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memastikan kemudahan dan keadilan dalam pemungutan pajak bagi para pelaku usaha, terutama yang berjualan melalui platform marketplace.
Apa itu PPh Pasal 22?
Secara umum, PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak-pihak tertentu, seperti bendahara pemerintah atau badan usaha tertentu, atas transaksi penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pihak yang memungut pajak ini bisa merupakan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang ditunjuk.
Aturan Baru: Marketplace Sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang dikenakan atas transaksi perdagangan barang, kini memiliki aturan baru yang relevan bagi para penjual di platform digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku efektif 14 Juli 2025, pemerintah menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk para pedagang dalam negeri yang memanfaatkan platform mereka.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak di era digital. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:
Mekanisme Pemungutan
- Pemungut Pajak: Marketplace yang menggunakan rekening penampungan (escrow) dan memenuhi ambang batas nilai transaksi tertentu akan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memungut pajak.
- Wajib Pajak: Pedagang dalam negeri (baik perorangan maupun badan usaha) yang menerima pembayaran melalui platform marketplace.
- Tarif: Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto, yang dihitung dari total nilai tagihan sebelum PPN dan PPnBM.
- Sifat Pajak: PPh Pasal 22 yang telah dipungut ini dapat dijadikan sebagai kredit pajak atau angsuran PPh tahunan bagi pedagang.
Pengecualian Pemungutan
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak berlaku jika:
- Penjual adalah orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun, dengan syarat telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace.
- Penjual memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
- Transaksi meliputi penjualan pulsa, kartu perdana, emas, jasa pengiriman, atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Kewajiban Para Pihak
- Kewajiban Pedagang: Wajib memberikan informasi NPWP (atau NIK untuk orang pribadi) dan alamat kepada marketplace. Jika omzet di bawah Rp500 juta dan ingin dikecualikan, pedagang harus proaktif menyerahkan surat pernyataan.
- Kewajiban Marketplace: Memungut pajak saat pembayaran diterima, lalu menyetor dan melaporkannya menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.