PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH

PMK-74 Tahun 2024 mengatur pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi bank dan badan usaha pembiayaan

24 Oktober 2025

Klinik Akuntansi Pajak

PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH

PMK-74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh

Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

(Pengganti Pasal terkait dalam PMK-81/PMK.03/2009 stdd. PMK-219/PMK.011/2012)

 

Latar Belakang 

  1. Norma baru Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh stdtd. UU HPP

Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh stdtd. UU HPP Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

 

cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan; yang memenuhi persyaratan tertentu. (Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto)

 

  1. Amanah Pasal 32C UU PPh stdtd. UU HPP dan Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 55

Pasal 32C UU PPh Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 55 Tahun 2022 Ketentuan mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang memenuhi persyaratan tertentu diatur dalam Peraturan Menteri.

Urgensi

  1. Terdapat penerapan Standar Akuntansi Keuangan baru di Indonesia (PSAK 109)

Melaksanakan amanah Pasal 32C UU PPh stdtd. UU HPP dan Pasal 20 ayat (3) PP-55 Tahun 2022

  1. Melaksanakan amanah Pasal 32C UU PPh stdtd. UU HPP dan Pasal 20 ayat (3) PP-55 Tahun 2022

yang telah berlaku pada tahun 2021 (UU HPP) dan tahun 2022 (PP-55).

  1. Melaksanakan amanah Pasal 32C UU PPh stdtd. UU HPP dan Pasal 20 ayat (3) PP-55 Tahun 2022

sebagaimana amanah UU PPh yang belum terakomodasi dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PMK-81/PMK.03/ 2009 stdd. PMK-219/PMK.010/2012 (PMK-81/2009).

Tujuan

Untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan, serta untuk menyelaraskan ketentuan perpajakan dengan standar akuntansi keuangan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan untuk keperluan perpajakan.

PMK-74/2024 merupakan PMK BARU

Mencabut & mengganti pasal-pasal terkait cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan pada ketentuan sebelumnya (PMK-81/2009).

Pasal 1

Ruang Lingkup Subjek dan Objek

 

a. Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Usaha Bank dan Badan Usaha Lain yang Menyalurkan Kredit, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan Perusahaan Anjak Piutang

Dicabut dan diganti dengan PMK-74

b. Cadangan untuk Usaha Asuransi

Berlaku

c. Cadangan Penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan

d. Cadangan Biaya Reklamasi untuk Usaha Pertambangan

e. Cadangan Biaya Penanaman Kembali untuk Usaha Kehutanan

f. Cadangan Biaya Penutupan dan Pemeliharaan Tempat Pembuangan Limbah Industri untuk Usaha Pengolahan Limbah Industri Cadangan Piutang Tak Tertagih B

Pasal 2

Cadangan Piutang Tak Tertagih Bank Umum Konvensional

Dicabut dan diganti dengan PMK-74

Pasal 3

Cadangan Piutang Tak Tertagih Bank Umum Syariah

Pasal 4

Cadangan Piutang Tak Tertagih BPR Konvensional

Pasal 5

Cadangan Piutang Tak Tertagih BPR Syariah

Pasal 6

Cadangan Piutang Tak Tertagih Koperasi Simpan Pinjam

Pasal 7

Cadangan Piutang Tak Tertagih PT PNM

Pasal 7A

Cadangan Piutang Tak Tertagih LPEI

Pasal 7B

Cadangan Piutang Tak Tertagih Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Pasal 7C

Cadangan Piutang Tak Tertagih PT Perusahaan Pengelola Aset

Pasal 8

Cadangan Piutang Tak Tertagih Perusahaan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi

Pasal 9

Cadangan Piutang Tak Tertagih Perusahaan Pembiayaan Konsumen

Pasal 10

Cadangan Piutang Tak Tertagih Perusahaan Anjak Piutang

Pasal 11

Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Wajib Pajak yang secara bersamaan melakukan Kegiatan Usaha SGU dengan Hak Opsi, Pembiayaan Konsumen, dan/atau Anjak Piutang

Pasal 12

Cadangan Premi Tanggungan Sendiri Perusahaan Asuransi Kerugian

Berlaku

Pasal 13

Cadangan Klaim Tanggungan Sendiri Perusahaan Asuransi Kerugian

Pasal 14

Cadangan Premi Perusahaan Asuransi Jiwa

Pasal 15

Cadangan Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan

Pasal 16

Cadangan Biaya Reklamasi Perusahaan Pertambangan

Pasal 17

Cadangan Biaya Penanaman Kembali Perusahaan Kehutanan

Pasal 18

Cadangan Biaya Penutupan dan Pemeliharaan Tempat Pembuangan Limbah Industri

Pasal 19

Pencabutan KMK-80/1995 stdtd. PMK-83/2006

Pasal 20

Pemberlakuan PMK

 

Pokok Pengaturan

PMK-74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Pengganti Pasal terkait dalam PMK-81/PMK.03/2009 stdd. PMK-219/PMK.011/2012)

 

 

 

Universitas Sebelas Maret