PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NPPN DI CORETAX
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tahunan kurang dari Rp4,8 miliar untuk menghitung penghasilan neto mereka.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, sebelum menggunakan NPPN, wajib pajak harus memberitahukan penggunaan NPPN tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui, kecuali hasil pemeriksaan menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan penggunaan NPPN.
Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Berikut adalah langkah-langkah penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN di Coretax:
1. Masuk ke akun Coretax Wajib Pajak.
2. Pilih modul "Layanan Wajib Pajak" kemudian menu "Layanan Administrasi" dan submenu "Buat Permohonan Layanan Administrasi".
3. Pada kolom pencarian atau search bar, pilih kode "AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas."
4. Notifikasi "AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN" akan muncul. Klik "Simpan".
5. Pada halaman informasi umum permohonan, klik "Alur Kasus".
6. Lengkapi informasi yang diminta dalam formulir.
7. Centang kotak pernyataan wajib pajak dan klik "Simpan".
8. Buat formulir PDF permohonan penggunaan NPPN, lengkapi semua kolom yang diperlukan, dan klik "Simpan".
9. Tandatangani formulir pemberitahuan penggunaan NPPN dengan tanda tangan digital (sertifikat elektronik).
10. Klik tombol "Submit" untuk mengirimkan pemberitahuan.
Setelah pengajuan selesai, cek status permohonan di halaman informasi umum. Pemberitahuan dianggap selesai jika status alur kasus tertulis "kasus ditutup" dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN telah terbit di dokumen kasus. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax menjadi mudah dan efisien sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru.