
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 memiliki perbedaan utama pada subjek pajaknya dan tarif yang dikenakan. PPh Pajak 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Tarif PPh 21 bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan maka tarif pajak juga semakin tinggi, dengan rentang tarif mulai dari 5% hingga 35% tergantung penghasilan kena pajak (PKP) yang diperoleh wajib pajak dalam negeri.
Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Wajib pajak luar negeri adalah individu atau entitas yang tidak bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia namun memperoleh penghasilan dari Indonesia. Objek PPh 26 meliputi gaji, dividen, bunga, royalti, dan penghasilan lain yang berasal dari Indonesia. Tarif PPh 26 umumnya adalah 20% dari penghasilan bruto, namun dapat berbeda sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara asal wajib pajak luar negeri tersebut.
Pemotongan PPh 21 maupun PPh 26 dilakukan oleh pihak ketiga yang membayar penghasilan tersebut dan wajib melaporkan serta menyetorkan pajak yang dipotong kepada negara. Sistem pemotongan ini dikenal juga dengan withholding tax. Dengan kata lain, PPh 21 dikenakan kepada individu dalam negeri atas penghasilan mereka, sedangkan PPh 26 dikenakan kepada individu atau entitas di luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di Indonesia.