Sistem Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia

Penjelasan terkait Tahap Penyelesaian Sengketa dan Lembaga apa saja yang terlibat dalam penyelesaian sengketa

15 Oktober 2025

Klinik Akuntansi Pajak

Tahapan penyelesaian sengketa

     Penyelesaian sengketa pajak di Indonesia memiliki alur berjenjang yang melibatkan dua tahap utama, yaitu upaya administratif di tingkat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan upaya hukum di tingkat peradilan pajak. Setiap tahap memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas keputusan perpajakan yang dianggap tidak sesuai.
1. Keberatan (Tahap Administratif)
- ini adalah upaya pertama yang diajukan WP kepada DJP (Kepala Kantor Wilayah DJP) atas Surat Ketetapan Pajak atau Pemotongan/Pemungutan pihak ketiga.
- Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dapat melanjutkan ke tahap Banding
2. Banding (Tahap Peradilan)
- Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh WP ke Pengadilan Pajak hanya terhadap Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh DJP
- Banding merupakan upaya hukum yang bersifat material, menyangkut pokok sengketa pajak itu sendiri (misalnya besaran pajak terutang)
3. Gugatan (Tahapan Peradilan)
- Gugatan adalah upaya hukum yang diajukan oleh WP ke Pengadilan Pajak terhadap :
     a. Pelaksanaan Penagihan (seperti Surat Paksa, Penyitaan)
     b. Keputusan selain Keputusan Keberatan (misalnya keputusan pembetulan, keputusan pengurangan sanksi, atau keputusan lain yang diatur   dalam perundang-undangan)
- Gugatan sering dianggap bersifat formal karena seringkali menyangkut prosedur atau keputusan non-substansi penetapan pajak
4. Peninjauan Kembali (PK)
- PK adalah upaya hukum terakhir yang dapat diajukan oleh WP atau Pejabat yang berwenang ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Putusan Pengadilan Pajak
- PK diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang ketat, misalnya ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan

 

Lembaga Penyelesaian Sengketa Pajak

Penyelesaian sengketa pajak di Indonesia melibatkan beberapa lembaga yang memiliki kewenangan berbeda sesuai dengan tahapan prosesnya. 

 

Pada tahap awal, lembaga yang berperan adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak atas surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

 

Apabila wajib pajak tidak puas dengan hasil keputusan keberatan dari DJP, maka sengketa dapat dilanjutkan ke Pengadilan Pajak. Lembaga ini berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan banding maupun gugatan yang diajukan oleh wajib pajak. Pengadilan Pajak berada di bawah lingkungan kekuasaan Mahkamah Agung (MA), namun memiliki kedudukan tersendiri sebagai pengadilan khusus yang menangani sengketa di bidang perpajakan.

 

Tahap terakhir adalah Mahkamah Agung (MA), yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak. Upaya PK ini merupakan jalan hukum luar biasa yang hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan tertentu, seperti ditemukannya bukti baru atau adanya kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

 

Melalui pembagian kewenangan tersebut, setiap lembaga berperan penting dalam memastikan proses penyelesaian sengketa pajak berjalan secara berjenjang, objektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan hukum.

 

Universitas Sebelas Maret