Definisi Sengketa Pajak, Objek dan Penyebab Sengketa.

Simak penjelasan berikut ini!

13 Oktober 2025

Klinik Akuntansi Pajak

SENGKETA  PAJAK

Defisini 

  • Sengketa Pajak adalah perselisihan yang terjadi di bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penganggung Pajak dengan pejabat berwenang, sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mencakup Gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

  • Sengketa Pajak terjadi karena adanya ketidaksepakatan atau perbedaan interpretasi terhadap kewajiban perpajakan. 

Objek Sengketa 

Keputusan, khususnya yang dapat diajukan keberatan merupakan objek sengketa pajak, keputusan yang dimaksut meliputi:

  1. Surat Ketetapan Pajak (SKP), diantaranya : 

    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) → Ketika jumlah pajak yang dibayarkan lebih kecil dari yang seharusnya.

    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) → Ketika setelah pemeriksaan ditemukan tambahan pajak yang masih harus dibayar.

    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) → Ketika jumlah pajak yang dibayar sama dengan yang terutang.

    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) → Ketika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya.

  2. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

 

 

Penyebab Sengketa 

Penyebab umum timbulnya sengketa pajak adalah:

  1. Perbedaan Interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Perbedaan Metode Perhitungan jumlah pajak yang terutang.
  3. Adanya Keputusan atau Tindakan Pajak yang dianggap merugikan Wajib Pajak termasuk penetapan sanksi denda.

Universitas Sebelas Maret