Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

Berikut penjelasannya!!

10 Oktober 2025

Klinik Akuntansi Pajak

SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN PAJAK (SP2)

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP2) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan informasi kepada Wajib Pajak mengenai pelaksanaan pemeriksaan. SP2 diterbitkan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Pengertian SP2

SP2 adalah surat perintah yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan pajak. Dalam SP2 tercantum identitas pemeriksa, antara lain nama, NIP, pangkat/golongan, dan jabatan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pemeriksa pajak dapat dibantu oleh pihak yang memiliki keahlian tertentu, baik dari dalam maupun luar DJP. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan dapat melibatkan tenaga ahli sesuai kebutuhan. 

Sebelum adanya PMK 15/2025, pemberitahuan pemeriksaan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Saat ini, pemberitahuan pemeriksaan dilakukan melalui SP2 yang dapat disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa dari wajib pajak. Dalam hal pemeriksaan terfokus, SP2 dilampiri dengan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT/SPOP, data, dan/atau kewajiban pajak tertentu yang akan diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan dapat melibatkan tenaga ahli sesuai kebutuhan.

 

Tujuan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak

Tujuan surat pemberitahuan Indonesia adalah negara yang menganut sistem pelaporan perpajakan self assessment. Sehingga wajib pajak akan melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan terkait kewajibannya secara mandiri. Sistem ini didasari efisiensi pelaporan pajak mengingat besarnya penduduk yang ada di Indonesia.

Di sisi lain Anda juga harus memahami bahwa sistem perpajakan memiliki kekurangan yaitu potensi pelaporan pajak yang rendah. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka dilaksanakan pemeriksaan lapangan pajak.

Pemeriksaan pajak berkaitan dengan kegiatan mengolah data, keterangan, serta bukti secara objektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan. Sehingga bisa memastikan wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan dengan tepat.

 

  • Tujuan UmumPemeriksaan menjadi bagian akhir untuk proses pengendalian perpajakan dengan beberapa tujuan, yaitu:

  • -SPT lebih bayar yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.

  • -Untuk SPT rugi.

  • -Tujuan selanjutnya yaitu SPT terlambat di mana pelaporan dilakukan lewat dari jangka waktu pemeriksaan pajak dan teguran yang telah disampaikan.

  • -Untuk wajib pajak yang melakukan peleburan, penggabungan, likuidasi atau selama-lamanya akan meninggalkan Indonesia.

  • -Dalam menyampaikan SPT harus memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis. Sehingga bisa dicapai kesimpulan yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tak terpenuhi.

 

  • Tujuan khusus

Perhatikan juga beberapa tujuan khusus diterbitkannya surat pemberitahuan pemeriksaan pajak, antara lain:

-Memberikan NPWP secara jabatan 

  • -Melakukan penghapusan NPWP.

  • -Pengukuhan PKP dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.

  • -Pengajuan keberatan oleh wajib pajak.

  • -Melakukan pencocokan data serta alat keterangan.

  • -Penentuan wajib pajak yang bertempat di daerah terpencil.

  • -Pemeriksaan dengan tujuan penagihan pajak.

  • -Menentukan masa mulai produksi berhubungan dengan fasilitas perpajakan.

  •  

Proses Penerbitan SP2

Penerbitan SP2 merupakan tahapan awal pelaksanaan pemeriksaan pajak. SP2 dapat disertai dengan SPPL (Surat Panggilan Pemeriksaan Lapangan). Penyampaian dilakukan secara langsung kepada wajib pajak, atau apabila tidak memungkinkan, dapat melalui pos tercatat, faksimile, maupun jasa kurir resmi. Jika wajib pajak tidak berada di lokasi, surat dapat diterima oleh wakil atau pihak yang sah mewakilinya. 

Dalam hal pemeriksaan kantor, pemberitahuan dilakukan melalui Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor yang dilampiri SP2. Semua bentuk penyampaian wajib disertai bukti tanda terima. Berikut Tahapan Proses SP2:

1. Pengiriman SP2DK oleh Kepala KPP setelah analisis awal menemukan dugaan ketidakpatuhan. 

2. Wajib Pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengklarifikasi sebelum DJP mengambil tindakan lebih jauh. 

3. KPP meneliti dan menganalisis tanggapan yang masuk. Jika sesuai, kasus dianggap selesai; jika tidak, pemeriksaan bisa dilanjutkan. 

4. Tindak lanjut dapat berupa pembetulan SPT, pemeriksaan pajak, atau penyelesaian kasus. 

5. Semua proses didokumentasikan dalam Laporan Hasil Penjelasan (LHP2DK). Dokumentasi ini penting untuk menjaga transparansi. 

 

Tahapan Pemeriksaan

Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

 

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

 

Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan WP.

Jangka Waktu Pemeriksaan

PMK 15/2025 mengatur Jangka waktu pengujian terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan. Pengujian dilakukan paling lama:

- Pemeriksaan Lengkap: 5 bulan. 

- Pemeriksaan Terfokus: 3 bulan. 

- Pemeriksaan Spesifik: 1 bulan. 

 

Untuk pemeriksaan terkait dengan wajib pajak grup serta wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing maupun transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pengujian dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan.

Jangka waktu pembahasan akhir untuk pemeriksaan pengujian kepatuhan ditetapkan paling lama 30 hari kerja. Jangka waktu ini dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Perlu dicatat, terdapat jangka waktu khusus untuk Pemeriksaan Spesifik terkait adanya data konkret. Jangka waktu yang ditetapkan yakni 10 hari kerja untuk pengujian dan 10 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan.

Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan. Jangka waktu dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

 

Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak berhak:

  • -meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2;

  • -meminta kepada pemeriksa pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;

  • -meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan; dan

  • -meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;

 

Dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan, wajib pajak juga berhak:

  • -melakukan pengungkapan ketidakberanan pengisian SPT;

  • -menerima pemberitahuan tertulis beserta perubahannya terkait pos/data/kewajiban yang diperiksa untuk Pemeriksaan Terfokus;

  • -menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

  • -menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

  • -mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan terkait data konkret; dan

  • -menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan atau pemberitahuan dilanjutkan pemeriksaan.

 

PMK 15/2025 mengatur tahapan baru dalam proses pemeriksaan yaitu Pembahasan Temuan Sementara. Pada proses ini, wajib pajak berhak hadir dan dapat menunjukkan/memberikan buku, catatan, data, keterangan lain berkaitan dengan pemeriksaan. Tak hanya itu, wajib pajak juga berhak untuk mendatangkan saksi, ahli, maupun pihak ketiga saat proses Pembahasan Temuan Sementara. Perlu dicatat, proses ini dikecualikan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.

 

Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Dalam pemeriksaan wajib pajak memiliki 6 kewajiban.  Pertama, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Kedua, memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Ketiga, memberikan kesempatan bagi pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, objek PBB, atau yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

 

Keempat, memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:

  • -menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;

  • -memberikan hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;

  • -menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak atau lokasi objek PBB; dan

  • -menyediakan tenaga pendamping dalam hal diperlukan.

 

Kelima, data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan lisan maupun tertulis yang diminta oleh memberikan pemeriksa, termasuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Keenam, dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk pengujian kepatuhan, wajib pajak wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP.

 

Sanksi Jika Tidak Menanggapi SP2

Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi, KPP berwenang mengambil langkah lebih lanjut, antara lain: 

- Melakukan kunjungan atau pertemuan dengan wajib pajak sebagai bentuk verifikasi langsung. 

- Mengusulkan pemeriksaan pajak menyeluruh yang lebih detail. 

- Menerbitkan surat teguran atau pemberitahuan koreksi pajak. 

Jika ditemukan pelanggaran serius, seperti pemotongan pajak yang tidak disetorkan atau penggunaan faktur pajak palsu, maka sanksi yang diberikan bisa berupa denda administrasi hingga sanksi pidana. 

 

Tips Bagi Wajib Pajak

Agar terhindar dari masalah yang lebih besar, wajib pajak disarankan untuk: 

- Tetap tenang dan tidak panik ketika menerima SP2DK. 

- Membaca surat dengan cermat agar memahami data yang diminta. 

- Menghubungi Account Representative (AR) jika ada hal yang tidak jelas. 

- Menyiapkan dokumen pendukung yang relevan. 

- Menyampaikan tanggapan dalam waktu 14 hari. 

- Memantau perkembangan melalui aplikasi DJP Online atau TAM. 

 

Kesimpulan

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP2) merupakan instrumen penting yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. SP2 menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan dan memiliki tujuan umum maupun khusus, seperti memastikan kebenaran laporan SPT, menindaklanjuti keterlambatan pelaporan, hingga menangani permohonan keberatan atau fasilitas perpajakan.

Proses pemeriksaan melalui SP2 dilakukan secara profesional dengan tahapan yang jelas, jangka waktu yang terukur, serta didukung oleh hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dalam peraturan. Pemeriksaan dapat berujung pada diterbitkannya produk hukum berupa ketetapan pajak, baik kurang bayar, nihil, maupun lebih bayar.

Bagi wajib pajak, memahami hak, kewajiban, serta prosedur pemeriksaan sangatlah penting agar dapat memberikan tanggapan dengan tepat dan terhindar dari sanksi administratif maupun pidana. Dengan bersikap kooperatif, transparan, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, wajib pajak tidak hanya dapat meminimalkan risiko, tetapi juga ikut mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.

 

Universitas Sebelas Maret