Kewajiban dan Hak Dalam Pemeriksaan

Simak penjelasan berikut ini !

08 Oktober 2025

Klinik Akuntansi Pajak

KEWAJIBAN DAN HAK DALAM PEMERIKSAAN

 

  1. Kewajiban Pemeriksa dan Hak Wajib Pajak

 

No

Kewajiban PemeriksaHak Wajib Pajak
1memperlihatkan Tanda Pengenal dan SP2 kepada WPmeminta Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal dan SP2
2menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada WP, Wali, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasameminta Pemeriksa Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
3memperlihatkan surat perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila ada perubahanmeminta Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila ada perubahan
4mengembalikan buku, catatan, data/dokumen yang dipinjamkan saat Pemeriksaanmemperlihatkan, menyampaikan, dan/atau meminjamkan buku, catatan, data/dokumen yang relevan, serta menerima kembali dokumen dalam Pembahasan Temuan Sementara
5merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diberitahukan WP dalam rangka Pemeriksaan-
6memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan: dan hak dan kewajiban WP selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaanmeminta Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan
7memberikan kesempatan kepada WP untuk melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUPmengajukan keberatan atas ketidaksesuaian antara SPT sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU KUP
8menyampaikan pemberitahuan tertulis atas ToR dalam pemeriksaan terfokus dan apabila terjadi perubahanmenerima pemberitahuan tertulis atas ToR dalam pemeriksaan terfokus dan apabila terjadi perubahan
9melakukan Pembahasan Temuan Sementaramenghadiri Pembahasan Temuan Sementara
10-menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara

11

 

menyampaikan daftar temuan hasil Pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP kepada WPmenerima daftar temuan hasil Pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP
12memberikan hak untuk hadir kepada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaanmenghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan
13menyampaikan surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanmenerima surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan jika Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan 
14menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan kepada WP dalam hal Pemeriksaan yang ditangguhkan dilanjutkan kembalimenerima surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan dalam hal Pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan kemabali
15 Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim Quality Assurance Pemeriksaan

 

 

 

  1. Wewenang Pemeriksa dan Kewajiban Wajib Pajak

 

NoWewenang PemeriksaKewajiban Wajib Pajak
1melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumenmemperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen kepada Pemeriksa Pajak
2mengakses data/atau mengunduh data elektronikmemberikan kesempatan Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik
3memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diperlukanmemberikan kesempatan Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diperlukan
4meminta data, informasi, atau keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis dari WP, termasuk memanggil WP untuk datang ke kantor DJPmemberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis yang diminta oleh Pemeriksa Pajak, termasuk memenuhi panggilan dari Pemeriksa Pajak untuk hadir di kantor DJP
5meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP-
6melakukan penyegelan tempat atau barang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak-
7

meminta bantuan WP untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan :

  • penyediaan tempat dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak
  • pemberian hak akses
  • penyediaan ruangan khusus di tempat WP atau objek PBB yang diperiksa
  • penyediaan tenaga pendamping
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai wewenang Pemeriksa
menyampaikan tanggapan atas SPHP

 

Universitas Sebelas Maret