
KEWAJIBAN DAN HAK DALAM PEMERIKSAAN
- Kewajiban Pemeriksa dan Hak Wajib Pajak
No | Kewajiban Pemeriksa | Hak Wajib Pajak |
1 | memperlihatkan Tanda Pengenal dan SP2 kepada WP | meminta Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal dan SP2 |
2 | menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada WP, Wali, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa | meminta Pemeriksa Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan |
3 | memperlihatkan surat perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila ada perubahan | meminta Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila ada perubahan |
4 | mengembalikan buku, catatan, data/dokumen yang dipinjamkan saat Pemeriksaan | memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau meminjamkan buku, catatan, data/dokumen yang relevan, serta menerima kembali dokumen dalam Pembahasan Temuan Sementara |
5 | merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diberitahukan WP dalam rangka Pemeriksaan | - |
6 | memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan: dan hak dan kewajiban WP selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan | meminta Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan |
7 | memberikan kesempatan kepada WP untuk melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP | mengajukan keberatan atas ketidaksesuaian antara SPT sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU KUP |
8 | menyampaikan pemberitahuan tertulis atas ToR dalam pemeriksaan terfokus dan apabila terjadi perubahan | menerima pemberitahuan tertulis atas ToR dalam pemeriksaan terfokus dan apabila terjadi perubahan |
9 | melakukan Pembahasan Temuan Sementara | menghadiri Pembahasan Temuan Sementara |
10 | - | menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara |
11
| menyampaikan daftar temuan hasil Pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP kepada WP | menerima daftar temuan hasil Pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP |
12 | memberikan hak untuk hadir kepada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan | menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan |
13 | menyampaikan surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | menerima surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan jika Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan |
14 | menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan kepada WP dalam hal Pemeriksaan yang ditangguhkan dilanjutkan kembali | menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan dalam hal Pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan kemabali |
15 | Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim Quality Assurance Pemeriksaan |
- Wewenang Pemeriksa dan Kewajiban Wajib Pajak
No | Wewenang Pemeriksa | Kewajiban Wajib Pajak |
1 | melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen | memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen kepada Pemeriksa Pajak |
2 | mengakses data/atau mengunduh data elektronik | memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik |
3 | memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diperlukan | memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diperlukan |
4 | meminta data, informasi, atau keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis dari WP, termasuk memanggil WP untuk datang ke kantor DJP | memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis yang diminta oleh Pemeriksa Pajak, termasuk memenuhi panggilan dari Pemeriksa Pajak untuk hadir di kantor DJP |
5 | meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP | - |
6 | melakukan penyegelan tempat atau barang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak | - |
7 | meminta bantuan WP untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan :
| memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai wewenang Pemeriksa |
menyampaikan tanggapan atas SPHP |