
PMK No. 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak mulai berlaku 14 Februari 2025, menggantikan beberapa peraturan sebelumnya. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, simplifikasi ketentuan, dan menyesuaikan dengan standar internasional OECD.
Jenis Pemeriksaan Pajak
- Pemeriksaan Lengkap: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
- Pemeriksaan Terfokus: pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Pemeriksaan Spesifik: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana
Perubahan Jangka Waktu Pemeriksaan
1. Pemeriksaan Lengkap: Paling lama 5 (lima) bulan
2. Pemeriksaan Terfokus: Paling lama 3 (tiga) bulan
3. Pemeriksaan Spesifik: Paling lama 1 (satu) bulan
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan untuk semua tipe diatas adalah 30 hari kerja.
Standar Pemeriksaan
1. Standar Umum Pemeriksaan:
- mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknik yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksaan Pajak
- memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa Pajak
2. Standar Pelaksaan Pemeriksaan:
- melakukan persiapan sesuai dengan tujuan Pemeriksaan
- melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan
- mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- melaksanakan Pemeriksaan di kantor DJP atau ditempat tinggal atau tempat kedudukan WP, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek Pajak PBB dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak
- mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja Pemeriksaan
3. Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
- Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan
- Laporan Hasil Pemeriksaan memuat tentang pelaksaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan