
Stelsel pembukuan terbagi menjadi stelsel akrual dan stelsel kas, kedua metode tersebut merupakan metode paling sering digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, berikut definisi kedua stelsel tersebut:
Stelsel Akrual
Stelsel akrual adalah suatu metode perhitungan penghasilan dan biaya dalam penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai (Cash).
Stelsel Kas
Stelsel kas adalah suatu metode yang perhitungannya didasarkan atas penghasilan diterima dan biaya yang dibayar tunai. Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar secara tunai (Cash) dalam periode tertentu. Stelsel kas biasanya digunakan perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa. Seperti trransportassi, hiburan dll yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayaraannya tidak berlangsung lama atau lebih dari satu periode akuntansi.
Kedua metode memiliki ciri dan karakteristik masing-masing, lantas metode mana yang digunakan untuk pembukuan dalam perpajakan, berikut penjelasannya :
Pembukuan Perpajakan
Pemakaian stelsel dalam perpajakan sering dikaitkan dengan stelsel kas, namun stelsel kas murni dapat mengakibatkan perhitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Oleh karena itu perhitungan pajak penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memerhatikan hal-hal sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (5) KUP, diantaranya:
- Perhitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
- Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).
Berdasarkan hal-hal diatas penggunakan stelsel dalam perpajakan dapat disebut sebagai stelsel campuran.