
PEMBUBARAN
Pembubaran koperasi diatur dalam ketentuan Pasal 102 sampai 105 UU Perkoperasian. Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
1. keputusan rapat anggota;
2. jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
3. keputusan Menteri.
Rapat anggota dapat membubarkan koperasi berdasarkan usulan yang diajukan ke rapat anggota oleh pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah anggota.
Apabila koperasi diputuskan bubar oleh rapat anggota, maka pengurus bertindak sebagai kuasa rapat anggota apabila rapat anggota tidak menunjuk pihak yang lain. Koperasi tersebut dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan rapat anggota. Keputusan pembubaran koperasi oleh rapat anggota tersebut diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada Menteri dan semua kreditor.
Koperasi dapat juga bubar karena berakhirnya jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar telah berakhir. Sehubungan dengan pembubaran karena berakhirnya jangka waktu tersebut, Menteri dapat memperpanjang jangka waktunya tersebut atas dasar permohonan pengurus,
Permohonan perpanjangan tersebut diajukan dalam jangka waktu paling lambat sembilanpuluh hari sebelum berakhirnya koperasi berakhir. Keputusan Menteri berkaitan permohonan perpanjangan di atas diberikan dalam jangka paling tigapuluh hari setelah permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut tidak terpenuhi, keputusan rapat anggota dianggap sah.
Menteri juga dapat membubarkan koperasi apabila:
(1) koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
(2) koperasi tidak menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama dua tahun berturut- turut.
PENYELESAIAN
Setelah dibubarkan, koperasi masuk tahap "penyelesaian" dengan pengurus atau tim penyelesai yang bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban, membagikan sisa hasil kepada anggota, hingga membuat laporan penyelesaian.
Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi:
a. melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;
b. memanggil Pengawas, Pengurus, karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
c. menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga;
d. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota;
e. melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan;
f. membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan/atau
g. mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PENGHAPUSAN STATUS BADAN HUKUM
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.