Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi

Yuk ketahui lebih jauh mengenai pengawasan dan pemeriksaan koperasi.

19 September 2025

Klinik Akuntansi Pajak

PENGAWASAN

A. Jenis pengawasan
1. Pengawasan aktif dan pasif
    a. pengawasan aktif dilakukan dengan pemeriksaan langsung terhadap koperasi yang berpotensi mempunyai masalah
    b. pengawasan pasif dilakukan dengan menganalisa laporan terhadap koperasi yang sudah berjalan baik
2. Pengawasan rutin dansewaktu waktu
    a. pengawasan rutin dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan
    b. pengawasan sewaktu-waktu dilakukan sesuai dengan kebutuhan
3. Pengawasan bersifat preventif dan represif
    a. pengawasan preventif dilakukan dengan tujuan pembinaan dan pencegahan
    b. pengawasan represif dilakukan dengan tujuan mencegah meluasnya permasalahan dan mengembalikan citra

 

B. Kegiatan pengawasan melalui pelaporan dilakukan dengan cara: 
1. meneliti laporan pertanggungjawaban tahunan, dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota; 

2. meminta untuk hadir dalam Rapat Anggota; dan/atau 

3. memanggil Pengurus untuk diminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.

 

PEMERIKSAAN

A. Lingkup pemeriksaan kelembagaan koperasi
1. organisasi
bertujuan untuk menciptakan iklim organisasi yang sehat dan kuat, dengan melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan kelembagaan koperasi
2. kinerja
bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi, dengan melakukan pemeriksaan terkait aktivitas usaha dan transaksi usaha dengan anggota
3. laporan keuangan
bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas pengelolaan koperasi, dengan melakukan pemeriksaan terkait dengan pelaporan keuangan koperasi

 

B. Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi, dalam hal: 
1. Koperasi membatasi keanggotaan atau menolak permohonan untuk menjadi Anggota atas orang perseorangan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar; 
2. Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut; 
3. kelangsungan usaha  Koperasi sudah tidak dapat diharapkan; dan/atau 
4. terdapat dugaan kuat bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak mengelola administrasi keuangan secara benar.

Universitas Sebelas Maret