Koperasi Simpan Pinjam

Hal-hal yang perlu diketahui tentang KSP berdasarkan UU no 17 Tahun 2012

17 September 2025

Klinik Akuntansi Pajak

Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan UU no 17 tahun 2012 membahas beberapa hal, diantaranya :

 

  1. KSP wajib memperoleh izin usaha dari Menteri yang membidangi koperasi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. KSP dapat menghimpun dana hanya dari anggota, menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman ke anggota atau menempatkan dana pada KSP sekundernya.
  3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggotanya KSP dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam yang berupa kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas.
  4. KSP dapat mendirikan KSP Sekunder untuk menyatukan potensi usaha anggota serta mengambangkan kerjasama antar KSP dengan penyelenggaraan beberapa kegiatan seperti simpan pinjam antar-koperasi, manajemen risiko, konsultasi, pendidikan, standardisasi, penyediaan sarana, dan bimbingan, namun dilarang memberi pinjaman kepada anggota perseorangan.
  5. Pengelolaan KSP harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas ddan dilakukan oleh pengurus atau pengelola yang profesional sesuai standar Peraturan Menteri.
  6. KSP dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin simpanan anggotanya yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan bagi koperasi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

 

Universitas Sebelas Maret