
Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan UU no 17 tahun 2012 membahas beberapa hal, diantaranya :
- KSP wajib memperoleh izin usaha dari Menteri yang membidangi koperasi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- KSP dapat menghimpun dana hanya dari anggota, menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman ke anggota atau menempatkan dana pada KSP sekundernya.
- Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggotanya KSP dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam yang berupa kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas.
- KSP dapat mendirikan KSP Sekunder untuk menyatukan potensi usaha anggota serta mengambangkan kerjasama antar KSP dengan penyelenggaraan beberapa kegiatan seperti simpan pinjam antar-koperasi, manajemen risiko, konsultasi, pendidikan, standardisasi, penyediaan sarana, dan bimbingan, namun dilarang memberi pinjaman kepada anggota perseorangan.
- Pengelolaan KSP harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas ddan dilakukan oleh pengurus atau pengelola yang profesional sesuai standar Peraturan Menteri.
- KSP dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin simpanan anggotanya yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan bagi koperasi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan pemerintah.