
Sisa Hasil Usaha
Menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian Sisa Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
Ketentuan tentang SHU menurut UU No.17 tahun 2012 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
a. Surplus hasil usaha
- Mengacu pada ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
a) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
b) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
c) Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan Koperasi;
d) Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan
e) Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.
- Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.
b. Defisit hasil usaha
- Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.
- Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.
- Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya.
- Dalam hal Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.
c. Dana cadangan
- Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha.
- Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% dari nilai Sertifikat Model Koperasi.
- Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.
Fungsi utama dana cadangan adalah:
- Memperkuat modal koperasi: Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri, sehingga koperasi menjadi lebih kuat secara finansial.
- Menutup kerugian: Jika suatu saat koperasi mengalami kerugian, dana cadangan dapat digunakan untuk menutupi kerugian tersebut.
- Pengembangan usaha: Dana cadangan juga bisa dimanfaatkan untuk ekspansi atau pengembangan usaha koperasi di masa depan.
Rumus-rumus sisa hasil usaha dapat ditentukan sebagai berikut:
Rumus Jasa Modal = (Simpanan Anggota Koperasi : Total Simpanan Koperasi) x (% Jasa Modal x Sisa Hasil Usaha)
Rumus Jasa Anggota = (Jumlah Belanja Anggota : Total Penjualan Koperasi) × % Jasa Anggota x Sisa Hasil Usaha
Rumus Sisa Hasil Usaha Anggota = Jasa Anggota + Jasa Modal
SHU = TR − TC
(Sumber : Limbong, 2012)
Keterangan:
SHU : Sisa Hasil Usaha
TR : Total Revenue (Pendapatan total)
TC : Total Cost (Biaya total)
CONTOH SOAL :
Pada tahun 2018 Koperasi simpan pinjam “Berkah Indah” memperoleh hasil usaha Rp. 100.000.000. Berdasarkan ketetapan rapat anggota yang diselenggarakan, sisa hasil usaha tersebut akan dibagikan sebagai jasa anggota 25%, jasa modal 20%, dana cadangan 40%, dan 15% untuk biaya keperluan lainnya.
Berdasarkan hasil unit usahanya, diketahui simpanan anggota sebesar Rp. 120.000.000. Koperasi juga menjual kebutuhan pokok dengan penghasilan Rp. 75.000.000
Apabila Arman adalah anggota koperasi yang mempunyai simpanan pokok sebesar Rp. 3.000.000 dan simpanan wajib Rp. 3.500.000. Sedangkan dia berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan total Rp. 1.500.000. Berapa Sisa hasil usaha yang diperoleh Arman?
Sisa Hasil Usaha untuk anggota = Jasa Modal + Jasa Anggota
Jasa Modal = (6.500.000 : 120.000.000) x 20% x 100.000.000 = Rp. 1.083.333
Jasa Anggota = (1.500.000 : 75.000.000) x 25% x 100.000.000 = Rp. 500.000
Sisa Hasil Usaha yang diterima Arman = Rp. 1.083.333 + Rp. 500.000 = Rp. 1.583.333