Perangkat Organisasi pada Koperasi

Penjelasan terkait perangkat organisasi pada koperasi :)

08 September 2025

Klinik Akuntansi Pajak

Perangkat adalah penggerak koperasi agar bisa berjalan dan mewujudkan tujuannya. Berdasarkan UU No. 17/2012 perangkat organisasi koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus.

 

1. Rapat Anggota

  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan berwenang menetapkan kebijakan umum, memilih dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus, serta menetapkan keputusan penting koperasi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus, dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus, dengan aturan kuorum dan tata cara pemungutan suara yang diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota dapat dilakukan sekurang-kurangnya sekali setahun dan dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan tertentu . Semua kegiatan Rapat Anggota diwajibkan dibuatkan risalah yang ditandatangani pimpinan rapat dan anggota penunjuk.

 

2. Pengawas

  Pengawas dipilih oleh Anggota dan bertugas mengawasi Pengurus serta memberi nasihat, menetapkan penerimaan dan pemberhentian anggota, serta dapat meminta laporan dan mengajukan auditor.

 

3. Pengurus

  Pengurus dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas, bertugas mengelola koperasi sesuai Anggaran Dasar, menyusun laporan, dan mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan . Pengurus wajib menjalankan tugas dengan itikad baik, bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi, dan dapat diberhentikan sementara atau tetap sesuai ketentuan. Pengurus harus mendapat persetujuan Rapat Anggota untuk tindakan penting seperti pengalihan aset, penerbitan obligasi, atau pengelolaan perusahaan bukan koperasi 

Universitas Sebelas Maret