SPT TAHUNAN

Pentingnya pelaporan SPT Tahunan dan sanksi jika tidak sesuai.

22 Desember 2024

Klinik Akuntansi Pajak

Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007.

Berdasarkan UU No 28 tahun 2007 dalam SPT Tahunan menggunakan sistem self assessment yakni Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Pemerintah melalui SPT Tahunan dapat memperoleh data mengenai penghasilan dan aset WP berdasarkan data ini dapat digunakan untuk menganalisis kondisi perekonomian dan memastikan keadilan dalam penerapan pajak. SPT Tahunan berguna sebagai dasar perhitungan pajak oleh DJP, jika pada perhitungan WP ditemukan ketidaksesuaian maka DJP dapat melakukan penyesuaian dan mengenai sanksi kepada Wajib Pajak.

Sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak jika terdapat ketidaksesuaian dalam SPT Tahunan dan tidak melaporkan pajak sesuai dengan peraturan undang-undang yakni terdapat sanksi berupa denda dan terdapat sanksi pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, selain itu terdapat sanksi berupa bunga atas jumlah pajak kurang bayar.

Universitas Sebelas Maret