Landasan, Asas, Tujuan, Nilai dan Prinsip Koperasi

UU No. 17 Tahun 2012 menegaskan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berlandaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

03 September 2025

Klinik Akuntansi Pajak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha yang berorientasi pada keuntungan, melainkan gerakan ekonomi rakyat yang memiliki dimensi sosial dan kebersamaan. Landasan koperasi yang berpijak pada Pancasila dan UUD 1945 menunjukkan bahwa keberadaan koperasi sejalan dengan cita-cita bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Landasan Koperasi

Landasan koperasi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menegaskan bahwa koperasi merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi, di mana masyarakat berperan aktif dalam kegiatan usaha secara gotong royong.

 

Asas Koperasi

Koperasi berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

 

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi adalah:

1. Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya, serta masyarakat pada umumnya.

2. Menjadi bagian dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Dengan kata lain, koperasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup anggotanya secara menyeluruh.

 

Nilai dan Prinsip Koperasi

A. Nilai Koperasi

Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu

  1. kekeluargaan,
  2. menolong diri sendiri,
  3. bertanggung jawab,
  4. demokrasi,
  5. persamaa,
  6. berkeadilan dan
  7. kemandirian

 

Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:

  1. kejujuran,
  2. keterbukaan,
  3. tanggung jawab dan
  4. kepedulian terhadap orang lain.

 

B. Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi merupakan aturan operasional yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan usaha, meliputi:

1. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis,

3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi,

4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen,

5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi,

6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, dan

7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

 

Koperasi dapat dipandang sebagai sarana strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi demokrasi ekonomi Indonesia, di mana kekuatan ekonomi tidak hanya terpusat pada kelompok tertentu, tetapi tersebar secara adil melalui peran aktif seluruh anggota.

Universitas Sebelas Maret