Pengertian, Tujuan, Tingkatan dan Anggota Koperasi

Pembahasan secara umum mengenai pengertian, tujuan, tingkatan, anggota koperasi

01 September 2025

Klinik Akuntansi Pajak

Pengertian

     Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh seorang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi (UU Nomor 17, 2012). Koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap orang tanpa adanya dikriminasi dari pihak tertentu. Koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan dan dioperasikan oleh anggotanya demi kepentingan sesama anggotanya berdasarkan asas Pancasila, UUD 1945 dan demokrasi ekonomi.

 

Tujuan

     Koperasi memiliki tujuan utama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anggotanya, sebagai bagian penting dalam perekonomian nasional yang demokratis. Koperasi berperan memperkuat perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan ekonomi nasional. Pembangunan koperasi yang terarah pada penguatan kelembagaan dan usaha yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh diharapkan dapat berperan menghadapi perubahan ekonomi tingkat nasional dan global (UU Nomor 17, 2012). Adapun tujuan koperasi secara spesifik, antara lain:

 

1. Meningkatkan kerjasama, potensi, dan kemampuan ekonomi anggota.

2. Mendorong perkembangan ekonomi nasional yang demokratis.

3. Berperan dalam pembagunan ekonomi yang adil dan makmur.

 

Tingkatan Kelompok 

     Koperasi di Indonesia memainkan peran penting dalam mendorong kegiatan ekonomi mulai dari tingkat daerah hingga tingkat nasional. Koperasi memiliki struktur khusus yang dibagi menjadi beberapa tingkatan, setiap tingkatan memiliki tugas dan peran yang berbeda. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tingkatan-tingkatan koperasi di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

1. Koperasi Primer 

   Koperasi primer adalah tingkat koperasi yang paling sederhana dan umum dijumpai. Anggotanya bisa berupa orang individu atau kelompok kecil yang memiliki tujuan ekonomi bersama. Jenis koperasi ini biasanya melayani kebutuhan langsung dari anggotanya, seperti koperasi tabungan dan pinjaman, koperasi pembelian, serta koperasi produksi. Contohnya Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Sekolah, Koperasi Tani, Koperasi Pegawai Republik Indonesia dan Koperasi Nelayan. 

2. Koperasi Sekunder 

   Koperasi sekunder dibentuk dari beberapa koperasi primer yang bergabung untuk meningkatkan kemampuan dalam beroperasi atau mencapai tujuan yang lebih luas. Koperasi ini bisa berupa federasi atau union dan bertugas memberikan layanan bantuan kepada anggota, seperti pelatihan, akses ke pasar, atau fasilitas pembiayaan. Contoh koperasi sekunder adalah koperasi serba usaha (KSU).

 

Minimal Anggota 

 

     Pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 PerMen Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2018 yang berisi mengenai penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. Pasal ini menjelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan koperasi di Indonesia.

a). Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

b).Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Universitas Sebelas Maret